Friday

Latihan Soal Uji Kompetensi Perawat (Keperawatan Jiwa) disertai Jawaban Edisi 185

Latihan Soal Uji Kompetensi Perawat (Keperawatan Jiwa) disertai Jawaban Edisi 185


Dibawah ini adalah contoh latihan Soal UKOM Keperawatan Jiwa D3 & Ners Bagian Edisi Ke185 dan Kunci Jawaban Disertai Pembahasannya lengkap


Latihan Soal Uji Kompetensi Perawat (Keperawatan Jiwa) disertai Jawaban Edisi 185 Tahun 2022 / 2023 / 2024  2025
Latihan Soal Uji Kompetensi Perawat (Keperawatan Jiwa) disertai Jawaban Edisi 185


Hai sahabat ukom-ners.blogspot.com kembali berlatih soal Uji Kompetensi Perawat Khusus soal Keperawatan Jiwa yang terdiri dari 5 buah soal disertai jawaban, selamat belajar



1. Seorang perempuan usia 43 tahun mengeluh sedih karena suami telah meninggal 1 bulan yang lalu. Saat pengkajian pasien sering menyendiri, pandangan mata kosong, tidak mau berkomunikasi dan gelisah.

Apakah tahapan berduka pada kasus diatas?
  1. Bargaining
  2. Acceptance
  3. Proyeksi
  4. Depresi
  5. Anger

Jawaban : 4. Depresi
Pembahasan :

Kerangka kerja yang ditawarkan oleh Kubler-Ross (1969) adalah berorientasi pada perilaku dan menyangkut 5 tahap, yaitu sebagai berikut:
  1. Penyangkalan (Denial)
    Individu bertindak seperti seolah tidak terjadi apa-apa dan dapat menolak untuk mempercayai bahwa telah terjadi kehilangan.Pernyataan seperti “Tidak, tidak mungkin seperti itu,” atau “Tidak akan terjadi pada saya!” umum dilontarkan klien.
  2. Kemarahan (Anger)
    Individu mempertahankan kehilangan dan mungkin “bertindak lebih” pada setiap orang dan segala sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan. Pada fase ini orang akan lebih sensitif sehingga mudah sekali tersinggung dan marah. Hal ini merupakan koping individu untuk menutupi rasa kecewa dan merupakan menifestasi dari kecemasannya menghadapi kehilangan.
  3. Penawaran (Bargaining)
    Individu berupaya untuk membuat perjanjian dengan cara yang halus atau jelas untuk mencegah kehilangan. Pada tahap ini, klien sering kali mencari pendapat orang lain.
  4. Depresi (Depression)
    Terjadi ketika kehilangan disadari dan timbul dampak nyata dari makna kehilangan tersebut.Tahap depresi ini memberi kesempatan untuk berupaya melewati kehilangan dan mulai memecahkan masalah.
  5. Penerimaan (Acceptance)
    Reaksi fisiologi menurun dan interaksi sosial berlanjut.Kubler-Ross mendefinisikan sikap penerimaan ada bila seseorang mampu menghadapi kenyataan dari pada hanya menyerah pada pengunduran diri atau berputus asa.



2. Seorang perempuan 25 tahun berada diruang premedikasi, dengan kondisi akan dilakukan operasi sesar, pasien nampak bingung, gelisah dan bertanya terus menerus kepada petugas, ketika dilakukan pemeriksaan oleh perawat tekanan darah dan nadi meningkat dan tidak stabil.

Apakah diagnosa keperawatan pada kondisi pasien diatas?
  1. Ansietas
  2. Depresi
  3. Ketidakberdayaan
  4. Harga diri rendah situasional
  5. Penampilan peran tidak efektif

Jawaban : 1. Ansietas
Pembahasan :

Ansietas adalah kekhawatiran yang tidak jelas dan menyebar, yang berkaitan dengan perasaan tidak pasti dan tidak berdaya.Keadaan emosi ini tidak memiliki objek yang spesifik. Ansietas dialami secara subjektif dan dikomunikasikan secara interpersonal (Stuart & Laraia 2005, hal.260 )




3. Seorang laki-laki 27 tahun menunjukkan sikap menarik diri tidak mau bicara, tidak mau mandi dan tidak mau bekerja seperti biasanya, gejala ini berlangsung sudah 6 bulan yang lalu, menurut keluarga katanya hal ini terjadi semenjak ditinggal istrinya menikah lagi dan anak-anaknya dibawa oleh istrinya pergi.

Apakah fase proses terjadinya gangguan kasus diatas?

  1. Fase prodormal
  2. Fase non aktif
  3. Fase residual
  4. Fase laten
  5. Fase aktif

Jawaban : 1. Fase prodormal
Pembahasan :
Perjalanan penyakit skizofrenia dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Fase prodromal Biasanya timbul gejala-gejala non spesifik yang lamanya bisa minggu, bulan ataupun lebih dari satu tahun sebelum onset psikotik menjadi jelas. Gejala tersebut meliputi : hendaya fungsi pekerjaan, fungsi sosial, fungsi penggunaan waktu luang dan fungsi perawatan diri. Perubahan-perubahan ini akan mengganggu individu serta membuat resah keluarga dan teman, mereka akan mengatakan “orang ini tidak seperti yang dulu”. Semakin lama fase prodromal semakin buruk prognosisnya.
  2. Fase aktif Gejala positif/psikotik menjadi jelas seperti tingkah laku katatonik, inkoherensi, waham, halusinasi disertai gangguan afek. Hampir semua individu datang berobat pada fase ini, bila tidak mendapat pengobatan gejala-gejala tersebut dapat hilang spontan suatu saat mengalami eksaserbasi atau terus bertahan. Fase aktif akan diikuti oleh fase residual.
  3. Fase residual Gejala-gejala fase ini sama dengan fase prodromal tetapi gejala positif/psikotiknya sudah berkurang. Di samping gejala-gejala yang terjadi pada ketiga fase di atas, pendenta skizofrenia juga mengalami gangguan kognitif 12 berupa gangguan berbicara spontan, mengurutkan peristiwa, kewaspadaan dan eksekutif (atensi, konsentrasi, hubungan sosial) (Luana, 2007).



4. Seorang narapidana perempuan usia 25 tahun, baru menjalani hukuman 1 minggu, mengeluh dirinya merasa tidak nyaman, karena selalu teringat anaknya. Saat pengkajian klien sulit berkonsentrasi,gelisah, tegang, dan merasa putus asa, TD: 150/90 mmHg, Nadi: 100x/menit, pernafasan: 22x/menit

Apakah intervensi keperawatan pada pertemuan kedua masalah keperawatan utama diatas?

  1. Melatih teknik distraksi
  2. Melatih hypnosis lima jari
  3. Melatih relaksasi otot progresif
  4. Mengajarkan pasien konversi energy
  5. Mengajarkan relaksasi nafas dalam

Jawaban : 5. Mengajarkan relaksasi nafas dalam
Pembahasan :
Intervensi Ansietas yaitu dengan Edukasi berdasarkan SDKI SIKI SLKI
  • Jelaskan tujuan, manfaat, batasan, dan jenis, relaksasi yang tersedia (mis. music, meditasi, napas dalam, relaksasi otot progresif)
  • Jelaskan secara rinci intervensi relaksasi yang dipilih
  • Anjurkan mengambil psosisi nyaman
  • Anjurkan rileks dan merasakan sensasi relaksasi
  • Anjurkan sering mengulang atau melatih teknik yang dipilih’
  • Demonstrasikan dan latih teknik relaksasi (mis. napas dalam, pereganganm atau imajinasi terbimbing )



5. Seorang perempuan usia 43 tahun mengeluh sedih karena suami telah meninggal 2 bulan yang lalu. Saat pengkajian pasien mengatakan kalau suaminya belum meninggal,sambil menangis, dan menyalahkan diri sendiri, kalau kematian suaminya karena kelalaianya sebagai seorang istri

Apakah Fase kehilangan pada tahap apakah dari kasus diatas?

  1. Denial
  2. Anger
  3. Bargaining
  4. Depresi
  5. Acceptance

Jawaban : 1. Denial
Pembahasan :

Kerangka kerja yang ditawarkan oleh Kubler-Ross (1969) adalah berorientasi pada perilaku dan menyangkut 5 tahap, yaitu sebagai berikut:
  1. Penyangkalan (Denial)
    Individu bertindak seperti seolah tidak terjadi apa-apa dan dapat menolak untuk mempercayai bahwa telah terjadi kehilangan.Pernyataan seperti “Tidak, tidak mungkin seperti itu,” atau “Tidak akan terjadi pada saya!” umum dilontarkan klien.
  2. Kemarahan (Anger)
    Individu mempertahankan kehilangan dan mungkin “bertindak lebih” pada setiap orang dan segala sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan. Pada fase ini orang akan lebih sensitif sehingga mudah sekali tersinggung dan marah. Hal ini merupakan koping individu untuk menutupi rasa kecewa dan merupakan menifestasi dari kecemasannya menghadapi kehilangan.
  3. Penawaran (Bargaining)
    Individu berupaya untuk membuat perjanjian dengan cara yang halus atau jelas untuk mencegah kehilangan. Pada tahap ini, klien sering kali mencari pendapat orang lain.
  4. Depresi (Depression)
    Terjadi ketika kehilangan disadari dan timbul dampak nyata dari makna kehilangan tersebut.Tahap depresi ini memberi kesempatan untuk berupaya melewati kehilangan dan mulai memecahkan masalah.
  5. Penerimaan (Acceptance)
    Reaksi fisiologi menurun dan interaksi sosial berlanjut.Kubler-Ross mendefinisikan sikap penerimaan ada bila seseorang mampu menghadapi kenyataan dari pada hanya menyerah pada pengunduran diri atau berputus asa.



Demikianlah artikel dari ukom-ners.blgospot.com dengan judul Latihan Soal Uji Kompetensi Perawat (Keperawatan Jiwa) disertai Jawaban Edisi 185. Semoga artikel yang kami sajikan diatas dapat bermanfaat, sampai jumpa lagi teman-teman

Tuesday

Jadwal UKOM Ners, D3 Perawat, dan Tenaga Kesehatan Lain Tahun 2022

Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Ners, D3 Perawat , dan Tenaga Kesehatan Lain Tahun 2022


Hai teman-teman semuanya, kembali lagi hadir ukom-ners.blogspot.com menyajikan jadwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan terutama D3 Perawat dan Ners serta tenaga kesehatan lainnya. Berikut ini kami sajikan jadwal uji kompetensi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Periode 1 sampai periode 3


Jadwal UKOM Ners, D3 Perawat, Bidan, Gizi, Radiologi, Tahun 2022 2023 dan Tenaga Kesehatan Lain
jadwal uji kompetensi tahun 2022


Jadwal UKOM 2022


Nomor : 0932/E/JM.03.02/2021
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2022
Kepada Yth.
  1. Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Kesehatan
  2. Kepala Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bidang kesehatan sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. tahun 2021, dan memperhatikan hasil rapat pengarah mohon Institusi perguruan tinggi memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman Komite di uknakes.kemdikbud.go.id.
  2. Pengumuman hasil uji kompetensi diatur oleh Komite Nasional dan Perguruan Tinggi diharapkaan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
  3. Pada masa pandemi covid-19, pelaksanaan uji kompetensi nasional 2022 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
  4. Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah:
    1. mahasiwa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti
    2. Peserta reteker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PD-Dikti.
Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona virus (COVID -19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pelaksanaan uji kompetensi akan mengikuti tata cara dan protocol kesehatan sesuai tata laksana yang ditentukan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan :
1. Mendikbud
2. Plt. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud
4. Komite Nasional Uji Kompetensi

Jadwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan 2022


Kegiatan Tanggal Nama Prodi
Pendaftaran



Pelaksanaan Ujian



Pengumuman Kelulusan
8 Januari- 8  Februari 2022



5-7 Maret 2022



27 Maret 2022
  1. D3 Keperawatan
  2. D3 Fisioterapi
  3. D4 Fisioterapi
  4. D3 Teknik Gigi
  5. D3 Teknik Elektromedik
  6. D4 Gizi
  7. D3 Teknologi Laboratorium Medis
  8. D4 Teknologi Laboratorium Medis
  9. D3 Radiologi
  10. D3 Keperawatan Anestiologi




KegiatanTanggalNama Prodi
Pendaftaran


Pelaksanaan Ujian


Pengumuman Kelulusan
29 Januari - 1 Maret 2022


26 - 28 Maret 2022


18 April 2022
  1. Ners
  2. D3 Kebidanan Profesi Bidan
  3. D3 Kesehatan Gigi
  4. D4 Terapi Gigi
  5. D3 Gizi
  6. D3 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
  7. Profesi Dietisien
  8. D4 Radiologi


KegiatanTanggalNama Prodi
Pendaftaran



Pelaksanaan Ujian



Pengumuman Kelulusan
21 Mei-21 Juni 2022



16-18 Juli 2022



8 Agustus 2022
    1. D3 Keperawatan
    2. Ners
    3. D3 Fisioterapi
    4. D4 Fisioterapi
    5. D4 Terapi Gigi
    6. D3 Teknologi Elektromedis
    7. D4 Teknologi Elektromedis
    8. D3 Gizi
    9. D4 Gizi 
    10. D4 Radiologi


    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan

    18 Juni-18 Juli 2022



    13-15 Agustus 2022



    5 September 2022

    1. D3 Keperawatan
    2. D3 Kebidanan
    3. Profesi Bidan
    4. D3 Terapi Okupasi
    5. D3 Terapi Wicara
    6. D4 Terapi Wicara
    7. D3 Sanitasilingkungan
    8. D4 Sanitasi Lingkungan
    9. D3 Kesehatan Gigi
    10. D3 Teknik Gigi
    11. D3 Optometri
    12. D3 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
    13. D3 Teknologi Laboratorium Medis
    14. D4 Teknologi Laboratorium Medis
    15. D3 Akupuntur
    16. D3 Radiologi 
    17. D3 Ortotik Protestik
    18. D4 Ortotik Protestik
    19. Profesi Dietisien 
    20. D3 Keperawatan Anestiologi


    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    6 Agustus - 6 september 2022



    8-10 Oktober 2022



    31 Oktober 2022
    1. D3 Keperawatan
    2. D3 Kebidanan
    3. Profesi Bidan 
    4. D3 Terapi Wicara
    5. D4 Terapi Wicara
    6. D3 Teknologi Elektromedik
    7. D3 Gizi
    8. D3 Teknologi Laboratorium Medis
    9. D4 Teknologi Laboratorium Medis
    10. D3 Radiologi
    11. D4 Radiologi


    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    3 September - 3 Oktober 2022



    29-31 Oktober 2022



    21 November 2022
    1. Ners
    2. D3 Sanitasi Lingkungan
    3. D4 Sanitasi Lingkungan
    4. D4 Teknologi Elektromedik 
    5. D3 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
    6. D3 Akupuntur
    7. D3 Keperawatan Anestesiologi
    8. Profesi Dietisien

    Sumber : kemdikbud dan disunting oleh perawatkitasatu.com

    Baiklah mungkin sampai disini artikel dari ukom-ners.blogspot.com dengan judul Jadwal UKOM Ners, D3 Perawat, dan Tenaga Kesehatan Lain Tahun 2022. Sampai jumpa lagi ya teman-teman.


    Thursday

    Contoh Latihan Soal UKOM Perawat Tahun 2022 / 2023 Edisi 184

    Contoh Latihan Soal UKOM Perawat Tahun 2022 / 2023 Edisi 184 (Keperawatan Jiwa)


    Dibawah ini adalah contoh latihan Soal UKOM Keperawatan D3 & Ners Bagian Edisi Ke184 dan Kunci Jawaban Disertai Pembahasannya lengkap


    Contoh Latihan Soal UKOM Perawat Tahun 2022 / 2023 Edisi 184
    Contoh Latihan Soal UKOM Perawat Tahun 2022 / 2023 Edisi 184

    Berikut ini ukom-ners.blogspot.com latihan soal Uji Kompetensi Perawat Khusus soal Keperawatan Jiwa yang terdiri dari 5 buah soal disertai jawaban

    1. Seorang perawat sedang melakukan kunjungan rumah keklien pasung. Perawati ingin melakukan pelepasan pasung bertahap.Perawat melakukan edukasi kelingkungan sekitar klien untuk menjelaskan kondisi klien. Perawat juga melakukan skrining masalah psikososial pada keluarga klien pasung.

    Manakah tingkat pencegahan sekunder yang dilakukan oleh perawat tersebut?

    a. Kunjungan rumah
    b. Pendidikan kesehatan ke lingkungan
    c. Tindakan kuratif keklien pasung
    d. Deteksi masalah psikososial
    e. Merujuk klien ke RSJ

    Jawaban : d. Deteksi masalah psikososial
    Pembahasan :
    • Pencegahan sekunder diarahka pada mereka yang telah terkena pentakit tertentu supaya kondisinya tidak memburuk (Setiadarma, 2002).
    • Menurut (Keliat et al,2012), fokus pelayanan keperawatan pada pencegahan sekunder adalah deteksi dini dan penanganan dengan segera masalah psikososial dan gangguan jiwa.
    • Tujuan pelayanan adalah menurunkan angka kejadian gangguan jiwa. 
    • Target pelayanan adalah anggota masyarakat yang berisiko atau memperlihatkan tanda-tanda masalah psikososial dan gangguan jiwa.




    2. Perempuan berusia 21 tahun mengalami kecelakaan dan mengakibatkan salah satu kakinya harus diamputasi, 1 minggu setelah operasi kondisi tersebut menyebabkan klien tidak pernah keluar rumah,merasa bahwa dirinya tidak pantas menjadi wanita yang sempurna,murung dan tidak mau berbicara dengan orang lain.

    Apakah intervensi keperawatan yang utama dari masalah keperawatan prioritas klien?

    a. Membantu klien memilih kemampuan positif yang dimiliki
    b. Membantu klien menilai kemampuan positif yang dimiliki
    c. Mengidentifikasi kemampuan dan aspek positif
    d. Melatih kemampuan yang dimiliki klien
    e. Berikan dukungan dan pujian

    Jawaban : c. Mengidentifikasi kemampuan dan aspek positif
    Pembahasan :
    Strategi pelaksanaan (SP) Jiwa pada pasien dengan Harga Diri Rendah yaitu
    • SP 1 klien dapat mengidentifikasi kemampuan dan aspek positif yang dimiliki, klien menilai kemampuan yang dapat dilakukan, klien dapat menetapkan/memilih kegiatan yang sesuai dengan kemampuan,
    • SP2 klien dapat melatih kegiatan yang sudah dipilih, klien dapat melakukan kegiatan yang sudah dipilih.



    3. Seorang perempuan berusia 28 tahun sudah 1 minggu dirawat dirumah sakit dengan kondisi post operasi mastektomi, selama dirumah klien sering mengurung diri, murung dan mengatakan malu keadaan tubuhnya sekarang, tanpa ada payudara, klien merasa tidak sempurna lagi sebagai seorang wanita.

    Apakah diagnosa keperawatan pada kasus klien?

    a. Harga diri rendah kronis
    b. Gangguan gambaran diri
    c. Perubahan konsep diri
    d. Gangguan citra tubuh
    e. Gangguan peran diri

    Jawaban : d. Gangguan citra tubuh
    Pembahasan :
    Kata Kunci : klien sering mengurung diri, murung dan mengatakan malu keadaan tubuhnya sekarang, merasa tidak sempurna lagi



    4. Seorang pasangan suami istri berusia 26 dan 23 tahun mengalami kehilangan bayinya yang meninggal pada saat kelahiran, istrinya nampak sedih , menangis dan berkata bahwa anak saya masih hidup dan sekarang masih dilakukan perawatan intensif.

    Apakah intervensi keperawatan pertama yang diberikan pada klien diatas?

    a. Membantu pasien mengungkapkan rasa bersalah
    b. Memberi kesempatan mengungkapkan perasaanya
    c. Memberi jawaban yang jujur pertanyaan klien
    d. Mendorong pasien mengungkapkan marah
    e. Mengidentifikasi respon berduka

    Jawaban : b. Memberi kesempatan mengungkapkan perasaanya
    Pembahasan :
    Pasien saat ini dengan diagnosa Berduka disfungsional
    Berduka disfungsional adalah keadaan dimana individu atau kelompok mengalami berduka yang berkepanjangan dan terlibat dalam aktivitas yang menyimpang (Carpenito, 1999/2000).
    Tindakan:
    1. Membina hubungan saling percaya dengan klien
    2. Berdiskusi mengenai kondisi klien saat ini (kondisi pikiran, perasaan, fisik, sosial, dan spiritual sebelum/ sesudah mengalami peristiwa kehilangan dan hubungan antara kondisi saat ini dengan peristiwa kehilangan yang terjadi).
    3. Berdiskusi cara mengatasi berduka yang dialami:
      1. Cara verbal (mengungkapkan perasaan)
      2. Cara fisik (memberi kesempatan aktivitas fisik)
      3. Cara sosial (sharing melalui self help group)
      4. Cara spiritual (berdoa, berserah diri)
    4. Memberi informasi tentang sumber-sumber komunitas yang tersedia untuk saling memberikan pengalaman dengan seksama.
    5. Membantu klien memasukkan kegiatan dalam jadual harian.
    6. Kolaborasi dengan tim kesehatan jiwa di Puskesmas



    5. Seorang perempuan usia 29 tahun  menderita kanker prostat stadium akhir mengeluh merasa sangat sedih dan , pasien  merasa tidak bisa menjadi seorang ayah, karena tidak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya .

    Apakah masalah keperawatan utama kasus diatas?

    a. Gangguan konsep diri: aktualisasi diri
    b. Gangguan konsep diri : ideal diri
    c. Gangguan konsep diri: citra diri
    d. Gangguan konsep diri : peran diri
    e. Gangguan konsep diri : HDR

    Jawaban : d. Gangguan konsep diri : peran diri



    Demikianlah artikel dari ukom-ners.blgospot.com dengan judul Contoh Latihan Soal UKOM Perawat Tahun 2022 / 2023 Edisi 184. Semoga artikel yang kami sajikan diatas dapat bermanfaat, sampai jumpa lagi teman-teman

    Sunday

    Hasil Uji Kompetensi D3 Perawat November 2021 Periode 3

     Hasil Uji Kompetensi D3 Perawat November 2021 Periode 3


    Dibawah ini ukom-ners.blogspot.com sampaikan Surat Keputusan NOMOR : 1435/KOM-Kes/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021 Tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Keperawatan D3


    Hasil Uji Kompetensi D3 Perawat November 2021 Periode 3




    KEPUTUSAN KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI MAHASISWA 
     
    BIDANG KESEHATAN NOMOR : 1435/KOM-Kes/XII/2021


    TENTANG

    HASIL UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN  

    PERIODE III GELOMBANG 2 TAHUN 2021


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    KETUA KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN 
     
    Menimbang
    1. bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2 telah dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 November 2021;
    2. bahwa hasil Uji Kompetensi Nasional menjadi salah satu dasar Perguruan Tinggi untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi;
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan surat keputusan Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tentang hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2; 

    Silahkan klik disini untuk melihat Hasil Uji Kompetensi D3 Perawat November 2021 Periode 3

    Mengingat
    1. Undang - Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang   Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Undang - Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2012 Nomor  158,  tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 5336); 
    3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 286, tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5607); 
    4. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5612); 
    5. Undang – undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    7. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 755/P/2020 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 42/E/KPT/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    9. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0111/E/TU/2021 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2021. 

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    • Keputusan ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2 yang diselenggarakan di bulan November Tahun 2021. 
    Kesatu :
    • Menetapkan Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2 yang diselenggarakan di Bulan November Tahun 2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Komite ini.
    Kedua :
    • Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
    Ketiga :
    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 
      1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kementerianPendidikan dan Kebudayaan;
      2. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
      3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      4. Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
      5. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      6. Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan;
      7. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia;
      8. Ketua Ikatan Bidan Indonesia;
      9. Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia; 
      10. Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia;
      11. Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan;
      12. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia;
      13. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia;
      14. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia;
      15. Ketua Asosiasi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia;
      16. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia;
      17. Koordinator LLDIKTI Wilayah I – XIV;
      18. Pimpinan Perguruan Tinggi Peserta Uji Kompetensi periode III Gelombang 2 Bulan November Tahun 2021.
    Silahkan klik disini untuk melihat Hasil Uji Kompetensi D3 Perawat November 2021 Periode 3

    Sumber : telah disunting dari artikel perawatkitasatu.com dan kemdikbud.go.id

    Baiklah mungkin cukup sampai disini dulu ukomperawat.blogspot.com tampilkan artikel dengan judul Hasil Uji Kompetensi D3 Perawat November 2021 Periode 3. Semoga artikel yang telah kami sajikan dan sampaikan diatas dapat bermanfaat bagi teman-teman semuanya. Sampai ketemu lagi ya.

    Hasil Uji Kompetensi Ners November 2021 Periode 3

    Hasil Uji Kompetensi Ners November 2021 Periode 3


    Berikut ini ukom-ners.blogspot.com sampaikan Surat Keputusan NOMOR : 1435/KOM-Kes/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021 Tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Keperawatan Ners November 2021 Periode 3


    Hasil Uji Kompetensi Ners November 2021 Periode 3




    KEPUTUSAN KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI MAHASISWA 
     
    BIDANG KESEHATAN NOMOR : 1435/KOM-Kes/XII/2021


    TENTANG

    HASIL UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN  

    PERIODE III GELOMBANG 2 TAHUN 2021


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    KETUA KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN 
     
    Menimbang
    1. bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2 telah dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 November 2021;
    2. bahwa hasil Uji Kompetensi Nasional menjadi salah satu dasar Perguruan Tinggi untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi;
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan surat keputusan Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tentang hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2; 

    Silahkan klik disini untuk melihat Hasil Uji Kompetensi Ners November 2021 Periode 3

    Mengingat
    1. Undang - Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang   Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Undang - Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2012 Nomor  158,  tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 5336); 
    3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 286, tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5607); 
    4. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5612); 
    5. Undang – undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    7. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 755/P/2020 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 42/E/KPT/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    9. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0111/E/TU/2021 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2021. 

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    • Keputusan ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2 yang diselenggarakan di bulan November Tahun 2021. 
    Kesatu :
    • Menetapkan Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode III Gelombang 2 yang diselenggarakan di Bulan November Tahun 2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Komite ini.
    Kedua :
    • Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
    Ketiga :
    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 
      1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kementerianPendidikan dan Kebudayaan;
      2. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
      3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      4. Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
      5. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      6. Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan;
      7. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia;
      8. Ketua Ikatan Bidan Indonesia;
      9. Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia; 
      10. Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia;
      11. Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan;
      12. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia;
      13. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia;
      14. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia;
      15. Ketua Asosiasi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia;
      16. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia;
      17. Koordinator LLDIKTI Wilayah I – XIV;
      18. Pimpinan Perguruan Tinggi Peserta Uji Kompetensi periode III Gelombang 2 Bulan November Tahun 2021.
    Silahkan klik disini untuk melihat Hasil Uji Kompetensi Ners November 2021 Periode 3

    Sumber : telah disunting dari artikel perawatkitasatu.com dan kemdikbud.go.id

    Baiklah mungkin sampai disini dulu ukom-ners.blogspot.com sajikan arikel tentang Hasil Uji Kompetensi Ners Tahun 2021. Kami ucapkan selamat bagi teman-teman yang lulus Uji Kompetensi Ners tahun ini dan semangat terus bagi teman-teman pejuang UKOM. Semoga apa yang telah kami sajikan dan tampilkan diatas dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman semuanya.

    Wednesday

    Hasil Uji Kompetensi Ners Tahun 2021

    Hasil Uji Kompetensi Ners Tahun 2021


    Berikut ini adalah Surat Keputusan Nomor : 489/KOM-Kes/VI/2021 Tanggal 12 Juni 2021 Tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Keperawatan (Ners) yang disajikan oleh ukom-ners.blogspot.com


    Hasil Uji Kompetensi Ners Tahun 2021
    Hasil Uji Kompetensi Ners Tahun 2021




    KEPUTUSAN KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI MAHASISWA 
     
    BIDANG KESEHATAN NOMOR : 489/KOM-Kes/VI/2021

    TENTANG

    HASIL UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI NERS DAN PROFESI BIDAN PERIODE 1 GELOMBANG 1 TAHUN 2021 


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    KETUA KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN 
     
    Menimbang
    1. bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan telah dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Mei 2021; 
    2. bahwa hasil Uji Kompetensi Nasional menjadi salah satu dasar Perguruan Tinggi untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi; 
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan surat keputusan Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tentang hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan Periode 1 Gelombang 1; 


    Klik dibawah ini untuk hasil UKOM Ners Periode 1 Tahun 2021

    Mengingat
    1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
    2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 
    3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 286, tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5607);
    4. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5612); 
    5. Undang – undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325); 
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    7. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 755/P/2020 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :42/E/KPT/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; 
    9. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0111/E/TU/2021 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2021. 

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :
    • Keputusan Ke t u a Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan yang diselenggarakan di bulan Mei Tahun 2021. 
    Kesatu :
    • Menetapkan Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan yang diselenggarakan di Bulan Mei Tahun 2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Komite ini. 
    Kedua :
    • Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
    Ketiga :
    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 
      1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kementerianPendidikan dan Kebudayaan;
      2. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
      3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      4. Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
      5. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      6. Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan;
      7. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia;
      8. Ketua Ikatan Bidan Indonesia;
      9. Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia; 
      10. Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia;
      11. Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan;
      12. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia;
      13. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia;
      14. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia;
      15. Ketua Asosiasi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia;
      16. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia;
      17. Koordinator LLDIKTI Wilayah I – XIV; 
      18. Pimpinan Perguruan Tinggi Peserta Uji Kompetensi periode 1 Gelombang 1 Bulan Mei Tahun 2021.

    Klik dibawah ini untuk hasil UKOM Ners Periode 1 Tahun 2021

    Baikal mungkin sampai disini dulu ukom-ners.blogspot.com sajikan arikel tentang Hasil Uji Kompetensi Ners Tahun 2021. Kami ucapkan selamat bagi teman-teman yang lulus Uji Kompetensi Ners tahun ini dan semangat terus bagi teman-teman pejuang UKOM. Semoga apa yang telah kami sajikan dan tampilkan diatas dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman semuanya.

    Friday

    Jadwal Uji Kompetensi Tenaga kesehatan Terbaru 2021 / 2022

    Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Tenaga kesehatan Terbaru 2021


    Hai teman-teman sahabat ukom-ners.blogspot.com semuanya, jadwal Uji Kompetensi Ners sudah keluar ya, berikut ini kita sajikan berite selengkapnya dibawah ini


    Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Tenaga kesehatan Terbaru 2021 / 2022
    Uji Kompetensi (UKOM) Ners dan D3 Perawat 2021 / 2022

    Jadwal UKOM Tenaga Kesehatan 2021 / 2022


    Pengumuman Jadwal UKOM

    Nomor : 0111/E/TU/2021 28 Januari 2021
    Lampiran : Satu berkas
    Hal : Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
    Tahun 2021
    Kepada Yth.
    1. Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Kesehatan
    2. Kepala Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XV
    Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bidang kesehatan sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. tahun 2021, dan memperhatikan hasil rapat pengarah mohon Institusi perguruan tinggi memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:
    1. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebutsesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman Komite di uknakes.kemdikbud.go.id.
    2. Pengumuman hasil uji kompetensi diatur oleh Komite Nasional dan Perguruan Tinggi diharapkaan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
    3. Pada masa pandemi covid-19, pelaksanaan uji kompetensi nasional 2021 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
      1. mahasiwa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti
      2. Peserta reteker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PD-Dikti.
    Perlu kami informasikan bahwa memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona virus (COVID -19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pelaksanaan uji kompetensi akan mengikuti tata cara dan protocol kesehatan sesuai tata laksana yang ditentukan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi.
    Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

    Tembusan :
    1. Mendikbud
    2. Plt. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
    3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud
    4. Komite Nasional Uji Kompetensi

    Jadwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan 2021


    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran


    Pelaksanaan Ujian


    Pengumuman Kelulusan
    19 April- 8 Mei 2021


    5-7 Juni 2021


    23 Juni 2021

    1. D3 Keperawatan
    2. D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
    3. D3 Teknik Gigi
    4. D3 Radiologi
    5. D3 Gizi
    6. D4 (Sarjana Terapan)
    7. Gizi (dan Dietetika)
    8. D3 Kesehatan Gigi
    9. D4 Terapi Gigi
    10. D3 Teknik Elektromedik
    11. D4 Teknik Elektromedik
    12. D3 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
    13. D4 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
    14. D3 Kebidanan
    15. D3 Fisioterapi
    16. D4 Fisioterapi


    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    5-21 April 2021



    22-24 Mei 2021



    9 Juni 2021

    1. Profesi Ners
    2. Profesi Bidan

    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    21 Juni-8 Juli 2021



    7-9 Agustus 2021



    25 Agustus 2021

    1. D3 Sanitasi
    2. D4 Sanitasi Lingkungan
    3. D3 Optometri
    4. D3 Akupunktur
    5. D3 Keperawatan
    6. D3 Kebidanan
    7. Profesi Bidan
    8. D3 Ortotik Prostetik
    9. D4 Ortotik Prostetik
    10. D4 Okupasi Terapi
    11. D3 Okupasi Terapi
    12. D3 Terapi Wicara,
    13. D4 Terapi Wicara
    14. D3 Terapi Okupasi
    15. D3 Gizi
    16. D4 (Sarjana Terapan) Gizi (dan Dietetika)
    17. D3 Kesehatan Gigi
    18. D4 Terapi Gigi
    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    12-31 Juli 2021



    28-30 Agustus 2021



    8 September 2021

    1. D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
    2. D3 Teknik Gigi
    3. D3 Radiologi
    4. Profesi Ners
    5. D3 Teknik Elektromedik
    6. D4 Teknik Elektromedik
    7. D3 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
    8. D4 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
    9. D3 Penata Anestesi
    10. D4 Penata Anestesi
    11. D3 Fisioterapi
    12. D4 Fisioterapi
    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    4-23 Oktober 2021



    20-22 November 2021



    8 Desember 2021

    1. D3 Keperawatan
    2. D3 Kebidanan
    3. Profesi bidan
    4. D3 Teknik Gigi
    5. D3 Radiologi
    6. D3 Gizi
    7. D4 (Sarjana Terapan)Gizi (dan Dietetika)
    8. D3 Kesehatan Gigi
    9. D4 Terapi Gigi
    KegiatanTanggalNama Prodi
    Pendaftaran



    Pelaksanaan Ujian



    Pengumuman Kelulusan
    11-30 Oktober 2021



    27-29 November 2021



    15 Desember 2021

    1. D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
    2. D3 Sanitasi
    3. D4 Sanitasi
    4. Lingkungan
    5. Profesi Ners
    6. D3 Teknik Elektromedik
    7. D4 Teknik Elektromedik
    8. D3 TLM (Teknologi Laboratorium Medis
    9. D4 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
    10. D3 Penata Anestesi
    11. D4  Penata Anestesi

    Sumber : perawatkitasatu.com dan disuntung oleh ukom-ners.blogspot.com

    Demikianlah artikel lengkap dari ukom-ners.blogspot.com diatas, semoga artikel yang kami sajikan dapat membatu dan bermanfaat bagi teman-teman semuanya, sampai jumpa lagi ya teman-teman.